FATWA

Apa kriteria sebuah lembaga fatwa (dārul iftā’) agar bisa dipercaya?
Dalam kitab Lisan al-Arab karya Ibn Mandzur, fatwa memiliki beberapa
makna. Yang terpenting: fatwa berarti penjelasan atas persoalan yang
musykil dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Selanjutnya, ulama fikih membangun terminologi fatwa, yang
saya sarikan dari pendapat Ibn Hamadan dalam kitab Al-Furuq, bahwa
fatwa adalah penjelasan dan pemberitahuan tentang hukum syariat tanpa
ikatan kemestian–tabyīn al-hukm al-syar’i wal ikhbar bihi duna ilzām.
Dari terminologi ini, fatwa adalah penjelasan dan pemahaman, maqam-nya
bukan maqam syariat, dan perlu batas yang tegas antara fatwa dan hukum
syariat.

Yang lebih penting lagi dari penjelasan tentang fatwa
tersebut bahwa fatwa dari seseorang atau lembaga tidak mesti diikuti,
tak ada keharusan untuk menjalankan sebuah fatwa. Kesimpulan yang bisa
ditarik: sifat fatwa tidak mengikat, karena ia hanyalah penjelasan,
kadarnya jauh di bawah hukum syariat. Hukum fatwa tidak mutlak
sebagaimana hukum syariat.

Jarak antara syariat dan pendapat ini sangat disadari oleh
para imam pendiri empat mazhab yang terkenal dalam fikih: Imam Hanafi,
Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Menurut Imam Hanafi, "Tak seorang pun
boleh mengambil pendapat kami, tanpa mengetahui asal-usul pendapat
kami." Imam Maliki berujar, "Aku manusia biasa, bisa benar dan salah,
maka telaahlah pendapatku." Imam Syafi’i menegaskan, "Jika Anda
menemukan dalam kitabku yang bertentangan dengan sunah, ikutilah sunah
dan tanggalkan pendapatku." Imam Hanbali menyimpulkan, "Jangan
bertaklid padaku atau pada Maliki, Syafi’i, Awza’i, atau Tsauri,
ambillah asal-usul pendapat mereka."

Para
"imam-mazhab" itu sangat menyadari keterbatasan ijtihad manusiawi dan
adanya batas di antara dua wilayah: syariat dan pendapat, serta iktikad
untuk menggerus kerak fanatisme yang acap kali menutupi akal sehat
umat.

Fatwa juga tidak bisa menjadi hukum publik. Dikisahkan dalam
kitab Siyar A’lām Nubalā’(Biografi Para Tokoh yang Mulia), ketika
seorang khalifah Bani Abbasiyah meminta Imam Malik menjadikan kitabnya,
Al-Muwaththa’, menjadi hukum negara, dan menggantungkannya di Ka’bah,
dengan tegas Imam Malik menolak.

Pun sebuah fatwa harus dikeluarkan dengan penuh hati-hati.
Fatwa tak bisa dilontarkan secara amat mudah (al-tasāhul): tak semua
pertanyaan dibutuhkan fatwa, tak harus menjawab seluruh pertanyaan
gara-gara menjaga gengsi.

Menjawab semua pertanyaan adalah kegilaan. Dari hadis riwayat
Al-Baihaqi, "Barang siapa yang menjawab seluruh pertanyaan dari
manusia, berarti dia majnun. Singkatnya, mudah berfatwa hanya dilakukan
oleh orang gila."

Dengan demikian, para ulama fikih klasik yang memperbincangkan
tema ini tidak memisahkan antara pentingnya fatwa sekaligus risiko dan
dampak dari fatwa. Bagi mereka, ulama sebagai ahli waris para nabi
(waratsatul anbiyā’) memiliki posisi yang penting untuk melayani
permintaan dan menjawab pertanyaan umat.

Namun, risikonya jauh lebih besar. Dari hadis yang
diriwayatkan oleh Al-Darami, misalnya, "Orang yang paling berani
berfatwa di antara kalian berarti ia paling berani masuk neraka."
Karena itulah, fatwa hanya berasal dari mereka yang memiliki bekal ilmu
pengetahuan yang lebih. Bagi mereka yang berfatwa–dalam beberapa
riwayat hadis disebutkan "tanpa ilmu"–diancam hukuman berlapis-lapis:
"dilaknat malaikat langit dan bumi", "didudukkan di atas api neraka",
dan "menanggung dosa dari manusia yang mengikuti fatwanya".

Namun, yang terjadi saat ini bertolak belakang. Dalam konteks
politik, fatwa kekinian yang sering dimunculkan hanyalah doktrin bahwa
ulama ahli waris nabi, sedangkan kewajiban dan kriterianya dibenamkan
dalam-dalam.

Padahal
Nabi Muhammad diakui sebagai nabi karena memiliki kriteria kenabian,
yang membedakan dia dengan mereka yang hanya mengaku-ngaku nabi. Secara
otomatis, bagi mereka yang ingin dianggap sebagai ahli waris nabi,
tentu saja harus memiliki kriteria. Bila tidak, mereka hanya
mengaku-ngaku ahli waris nabi.

Percakapan tentang kriteria ulama yang mampu berfatwa inilah
yang raib dari percakapan publik. Maka tak mengherankan bila fatwa
malah menimbulkan kekacauan. Dalam kondisi ini, perlu ada pembenahan
yang harus dilakukan dimulai dari pemerintah. Dalam sepanjang sejarah,
sebuah majelis fatwa tak terpisah dari kekuasaan.

Dalam pengantar kitab Al-Majmū’ karya Imam Al-Nawawi,
ditegaskan: pemerintah memiliki kewajiban menyeleksi para mufti, bila
layak, ditetapkan, bila tidak, mesti diturunkan. Dalam istilah
sekarang, seorang mufti harus melewati uji kelayakan. Sayangnya, hal
ini tidak terjadi di negeri ini. Dalam kitab ini juga diceritakan bahwa
Imam Malik tidak pernah berani berfatwa kecuali setelah ada 70 orang
yang memberi kesaksian bahwa ia layak berfatwa.

Semestinya uji kelayakan ini diterapkan pada sebuah lembaga
fatwa di mana pun, termasuk di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia perlu
melewati uji kelayakan, karena MUI hasil bentukan pemerintah sebagai
alat kepentingan Orde Baru, sehingga memiliki keterikatan yang sangat
kuat dengan pemerintah, baik dari sisi sejarah maupun donor dana. Dan
uji kelayakan terhadap MUI ini juga bertujuan menjaga martabat dan
integritas organisasi itu.

Prediksi ke depan, menurut saya, akan sangat mudah kalau hanya
memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa fatwa adalah pendapat
tentang hukum syariat, bukan syariat itu sendiri. Sifat fatwa tidak
mutlak dan tak mesti dituruti, mengingat masyarakat di negeri kita pun
sangat mengenal keragaman fatwa. Karena itu, tak layak apabila fatwa
dijadikan penghakiman berlebihan terhadap orang lain atau fatwa
dipandang dengan penuh fanatik, apalagi dijadikan dalih sebagai
kekerasan terhadap pihak lain.

Para
penegak hukum di negeri ini semestinya berpegang teguh pada konstitusi
negeri ini, bukan pada fatwa-fatwa keagamaan itu, yang sifatnya sama
sekali tidak mengikat. Konstitusi kita menjamin kebebasan dan keragaman
beragama di negeri ini. Maka jangan pedulikan, bahkan lemparkan
jauh-jauh, fatwa yang menolak keragaman itu.

Namun, langkah yang terberat, dan mungkin sebuah misi yang
mustahil, melakukan pembenahan dalam organisasi fatwa, terutama
menggelar ujian kelayakan bagi para mufti itu. Sebab, ketika fatwa
mereka dikritik dan dipertanyakan kelayakannya karena lebih banyak
menimbulkan mafsadah daripada maslahah–  dengan munculnya kekacauan di
mana-mana–mereka akan balik mendamprat, "Kami ahli waris para nabi."

Sumber: Koran Tempo, Jumat 18 Januari 2008

Leave a Reply